TEMPO.CO, Padang - Kepala Kepolisian Resor
Dharmasraya Ajun Komisaris Besar Chairul Aziz menyatakan Alexander, pegawai
negeri sipil (PNS) di Dharmasraya, Sumatera Barat, yang menganut paham Atheis,
dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
karena menghina agama Islam. Saat ini dia sudah menjadi tersangka.
Kata Chairul, saat diinterogasi Alexander mengaku mengelola Facebook Atheis Minang. Di media elektronik itulah dia menghina agama Islam. "Tersangka telah mendistribusikan informasi melalui Facebook yang memiliki muatan penghinaan terhadap suatu agama sehingga masyarakat resah. Sesuai UU ITE dia diancam dengan pidana penjara enam tahun," ujarnya.
Selain dijerat dengan UU ITE, Alexander juga terancam dengan jeratan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Menurut Chairul, dia telah melakukan pemalsuan surat di saat mendaftar menjadi pegawai negeri sipil di Kabupaten Dharmasraya. Dalam surat keterangannya itu, Alexander mencantumkan agamanya Islam. Namun, saat diinterogasi di Mapolres, dia mengaku Atheis. "Pengakuan tersangka, mencantumkan agama Islam dalam surat keterangannya itu hanya untuk menghindari kontroversi. Kepada kita dia jelas mengaku tidak beragama Islam."
Alexander alias Aan juga dijerat dengan Pasal 156 A KUHP karena melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Kata Chairul, dalam interogasi tersangka mengaku mencela isi Al-Quran dan membanding-bandingkannya sesuai dengan keyakinan yang dianutnya.
Saat ini, kata Chairul, pihak kepolisian masih dalam tahap pemeriksaan, termasuk saksi yang juga sebagai pelapor. "Saksi dalam kasus ini, yaitu LSM Pandam dan MUI Dharmasraya," ujarnya.
Penelusuran Tempo ke halaman Facebook Atheis Minang, ada pengakuan dari adminnya terkait dengan Alexander. Kutipannya menjelaskan, "Alex Aan memang sempat menjadi salah satu admin Atheis Minang, namun itu tidak lama. Ia belum lama dijadikan admin dan saat ini status admin Sdr. Alex Aan telah kami hapuskan dan segala posting yang telah dikirimnya juga telah dihapus."
Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Barat, Gusrizal Gazahar, menyatakan akan melakukan penelitian terhadap kasus tersebut. "Kita belum bisa menyimpulkan karena butuh penelitian dan dialog dengan pihak yang terkait dengan kasus ini," ujarnya.
Ada dua kemungkinan dalam kasus ini, kata Dosen IAIN Imam Bonjol Padang ini. Pertama, karena tidak matangnya dasar ilmu keagamaan pelaku dan mungkin juga ada intervensi dari pihak luar.
"Tugas kita di MUI memberi pencerahan. Jika itu memang keyakinan dari dirinya, ada proses untuk tobat, yaitu Istitabah. Semoga pelaku sadar atas perbuatannya yang telah meresahkan masyarakat," ujarnya.
Terkait dengan status kepegawaiannya di Pemkab Dharmasraya, Bupati Dharmasraya Adi Gunawan mengatakan masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. "Kita menghormati proses hukum. Jika sudah ada kepastian hukum, nanti baru kita proses secara administrasi kepegawaian," ujarnya saat dihubungi Tempo, Jumat, 20 Januari 2011.
Kata Chairul, saat diinterogasi Alexander mengaku mengelola Facebook Atheis Minang. Di media elektronik itulah dia menghina agama Islam. "Tersangka telah mendistribusikan informasi melalui Facebook yang memiliki muatan penghinaan terhadap suatu agama sehingga masyarakat resah. Sesuai UU ITE dia diancam dengan pidana penjara enam tahun," ujarnya.
Selain dijerat dengan UU ITE, Alexander juga terancam dengan jeratan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Menurut Chairul, dia telah melakukan pemalsuan surat di saat mendaftar menjadi pegawai negeri sipil di Kabupaten Dharmasraya. Dalam surat keterangannya itu, Alexander mencantumkan agamanya Islam. Namun, saat diinterogasi di Mapolres, dia mengaku Atheis. "Pengakuan tersangka, mencantumkan agama Islam dalam surat keterangannya itu hanya untuk menghindari kontroversi. Kepada kita dia jelas mengaku tidak beragama Islam."
Alexander alias Aan juga dijerat dengan Pasal 156 A KUHP karena melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Kata Chairul, dalam interogasi tersangka mengaku mencela isi Al-Quran dan membanding-bandingkannya sesuai dengan keyakinan yang dianutnya.
Saat ini, kata Chairul, pihak kepolisian masih dalam tahap pemeriksaan, termasuk saksi yang juga sebagai pelapor. "Saksi dalam kasus ini, yaitu LSM Pandam dan MUI Dharmasraya," ujarnya.
Penelusuran Tempo ke halaman Facebook Atheis Minang, ada pengakuan dari adminnya terkait dengan Alexander. Kutipannya menjelaskan, "Alex Aan memang sempat menjadi salah satu admin Atheis Minang, namun itu tidak lama. Ia belum lama dijadikan admin dan saat ini status admin Sdr. Alex Aan telah kami hapuskan dan segala posting yang telah dikirimnya juga telah dihapus."
Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Barat, Gusrizal Gazahar, menyatakan akan melakukan penelitian terhadap kasus tersebut. "Kita belum bisa menyimpulkan karena butuh penelitian dan dialog dengan pihak yang terkait dengan kasus ini," ujarnya.
Ada dua kemungkinan dalam kasus ini, kata Dosen IAIN Imam Bonjol Padang ini. Pertama, karena tidak matangnya dasar ilmu keagamaan pelaku dan mungkin juga ada intervensi dari pihak luar.
"Tugas kita di MUI memberi pencerahan. Jika itu memang keyakinan dari dirinya, ada proses untuk tobat, yaitu Istitabah. Semoga pelaku sadar atas perbuatannya yang telah meresahkan masyarakat," ujarnya.
Terkait dengan status kepegawaiannya di Pemkab Dharmasraya, Bupati Dharmasraya Adi Gunawan mengatakan masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. "Kita menghormati proses hukum. Jika sudah ada kepastian hukum, nanti baru kita proses secara administrasi kepegawaian," ujarnya saat dihubungi Tempo, Jumat, 20 Januari 2011.
http://www.tempo.co/read/news/2012/01/20/058378657/Hina-Islam-PNS-Atheis-Dijerat-UU-ITE
Kabar baik!!!
BalasHapusNama saya teddy dan saya dari Jawa Tengah Indonesia dan alamat saya KP. KADU RT 10 RW 04 KEL SUKAMULYA KEC CIKUPA KAB TANGERANG BANTEN, Saya baru saja menerima pinjaman Rp 3 Miliar (Small Business Admintration (SBA) dari Perusahaan Pinjaman Dangote setelah membaca artikel dari Lady Jane Alice (ladyjanealice@gmail.com) dan Mahammad Ismali (mahammadismali234@gmail.com) tentang cara mendapatkan
pinjaman dari Perusahaan Pinjaman Dangote dengan tingkat bunga 2% tanpa lisensi atau biaya gurantor, saya baru saja melamar melalui email dan ikhlas selama prosesnya, awalnya saya takut mengira itu seperti penipuan perusahaan peminjaman sebelumnya, tetapi yang mengejutkan saya ini nyata bahwa saya juga berjanji akan memberi tahu lebih banyak orang, percayalah itu nyata 100%, pelamar lain dari negara lain juga dapat bersaksi.
Email Perusahaan Pinjaman Dangote Melalui email: Dangotegrouploandepartment@gmail.com
Email saya: teddyteddy2234@gmail.com