Selasa, 05 Juni 2012
Minggu, 03 Juni 2012
Etika Berinternet (cyber ethic)
Etika
adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk serta tentang hak dan
kewajiban (akhlak). Etika dalam berinternet biasa disebut dengan cyber ethic (etika cyber). Cyber ethics adalah suatu
aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati
bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya
teknologi informasi. Tidak adanya batas yang jelas secara fisik serta luasnya
penggunaan IT di berbagai bidang membuat setiap orang yang menggunakan
teknologi informasi diharapkan mau mematuhi cyber ethics yang ada. Cyber ethics
memunculkan peluang baru dalam bidang pendidikan, bisnis, layanan pemerintahan
dengan adanya kehadiran internet. Sehingga memunculkan netiket/nettiquette
yaitu salah satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan
internet,berpedoman pada IETF (the internet engineering task force), yang
menetapkan RFC (netiquette guidelies dalam request for comment).
Etika kehidupan
berbangsa atau bernegara yang semula mudah sekali disosialisasikan karena orang
berinteraksi secara langsung secara fisik, maka dalam dunia cyber upaya
mensosialisasikan cyber ethic menjadi sulit sekali dilakukan karena jangkauan
teritorinya sudah jauh lebh luas.
Sebenarnya cyber ethic dapat ditelaah dan dimengerti oleh pengguna internet, jika disadari terdapat etika kehidupan normal yang berlaku. Manusia tentu tak ingin dirugikan dalam kehidupannya. Di dunia maya hal itu pun mungkin terjadi dan saat itulah terjadi pelanggaran cyber ethic, misalnya seseorang mengirimi email yang berisi informasi-informasi penjualan suatu produk dan karena email itu takut ditolak maka subyek email diubah menjadi sepenggal kalimat menarik yang tak ada hubungan dengan isi email. Kontan saja si penerima merasa dirugikan, karena untuk membuka email ia memerlukan biaya koneksi ke internet, tidak seperti saat ia menerima surat pos biasa, ia tidak dikenakan biaya apapun. Kesalahan si pengirim adalah mengelabui email dengan subyek yang tidak tepat dan itulah salah satu pelanggaran etika dalam berinternet.
Sebenarnya cyber ethic dapat ditelaah dan dimengerti oleh pengguna internet, jika disadari terdapat etika kehidupan normal yang berlaku. Manusia tentu tak ingin dirugikan dalam kehidupannya. Di dunia maya hal itu pun mungkin terjadi dan saat itulah terjadi pelanggaran cyber ethic, misalnya seseorang mengirimi email yang berisi informasi-informasi penjualan suatu produk dan karena email itu takut ditolak maka subyek email diubah menjadi sepenggal kalimat menarik yang tak ada hubungan dengan isi email. Kontan saja si penerima merasa dirugikan, karena untuk membuka email ia memerlukan biaya koneksi ke internet, tidak seperti saat ia menerima surat pos biasa, ia tidak dikenakan biaya apapun. Kesalahan si pengirim adalah mengelabui email dengan subyek yang tidak tepat dan itulah salah satu pelanggaran etika dalam berinternet.
Komunitas maya
terus berkembang, maka muncul pula anggota baru yang disebut “newbies”. Sesama
anggota baik yang lama maupun yang baru akan berinteraksi. Layaknya sebuah
keluarga, ada anggota keluarga yang nakal atau jahil dan ada pula yang baik.
Interaksi tersebut terus terjadi hingga hari ini.
Etika-etika melahirkan aturan yang lebih kompleks. Etika apapun bentuknya adalah satu kesepakatan yang menunjukkan bahwa manusia adalah makhluk yang berbudaya dalam bersosialisasi. Manusia ingin dihargai sebagaimana ia berusaha menghargai orang lain.
Etika-etika melahirkan aturan yang lebih kompleks. Etika apapun bentuknya adalah satu kesepakatan yang menunjukkan bahwa manusia adalah makhluk yang berbudaya dalam bersosialisasi. Manusia ingin dihargai sebagaimana ia berusaha menghargai orang lain.
Pentingnya Etika berinternet (Cyber Ethic)
Sejak awal
peradaban,manusia selalu termotivasi memperbaharui teknologi yang ada. Hal ini
merupakan perkembangan yang hebat dan terus mengalami kemajuan. Dari semua
kemajuan yang signifikan yang dibuat oleh manusia sampai saat ini,mungkin hal yang terpenting
adalah perkembangan internet.Pemakai internet telah mengalami kemajuan yang
sangat signifikan dalam beberapa tahun belakangan ini. Jumlah paket data yang
mengalir lewat internet, telah mengalami peningkatan yang dramatis.
Dan sebagaimana
dunia nyata,internet sebagai dunia maya juga banyak mengandung tangan-tangan
usil, baik untuk mendapat keuntungan materi maupun sekedar iseng,dan untuk
mengantisipasi hal tersebut maka perlu dibuatkan suatu aturan-aturan atau etika
beraktifitas dalam dunia maya tersebut, Beberapa alasan mengenai pentingnya
etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa pengguna internet berasal dari
berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adatistiadat yang
berbeda-beda. Bahkan dalam suatu Negara pun tentunya masing-masing pribadi
memiliki sifat, cara berbicara,menulis,dan rasa humor yang berbeda.
2. Pengguna internet merupakan
orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan
pernyataan identitas asli dalam berinteraksi. Hal ini membuat kita tidak
mengenal dalam arti kata yang sesungguhnya atau bahkan satu penguna dunia maya
mungkin tidak akan pernah bertatap muka dengan pengguna yang lain.
3. Berbagai macam fasilitas yang
diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis atau
suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
4. Harus diperhatikan bahwa pengguna
internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni”
baru diduniamaya tersebut. Mungkin saja penghuni baru tersebut tidak mengetahui
bagaimana seharusnya bergaul dengan baik dan benar. Untuk itulah perlu
diberikan pemahaman agar memahami etika berinternet.
Beberapa contoh etika dalam berinternet (netiket)
a.
Jangan terlalu banyak mengutip.
Jika
harus mengutip pesan seseorang dalam jawaban e-mail,usahakan menghapus
bagian-bagian yang tidak perlu,dan hanya menjawab bagian yang relevan saja.
Pesan yang terlalu panjang memakan file yang besar yang membuat loading semakin
lama.
b.
Perlakuan e-mail secara pribadi
Jika seseorang mengirim
informasi atau gagasan kepada anda secara pribadi (private message), Anda tidak
sepatutnya mengirim/menjawabnya kembali ke dalam forum umum, karena pada
dasarnya email adalah pesan pribadi.
c.
Hati-hati dalam penggunaan huruf capital
Karena penggunaan
karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati si penulis. Huruf kapital mencerminkan
penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Tentu sangat tidak
menyenangkan tatkala Anda dihadapkan dengan lawan bicara yang penuh dengan
emosi bukan? Walau begitu, ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk
memberi penegasan maksud. Tapi yang harus dicatat, gunakanlah penegasan maksud
ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.
d.
Jangan membicarakan orang lain
Jangan membicarakan orang atau pihak lain,apalagi
kejelekannya. Berhati-hatilah terhadap apa yang ditulis. E-mail mempunyai
fasilitas yang bernama “Forward”, yang
mengijinkan si penerima untuk meneruskan pesan tersebut kepada orang
lain.
e.
Jangan
menggunakan CC
Jika ingin
mengirim email ke sejumlah orang (misalnya di mailing-list), jangan cantumkan
nama-nama pada kolom CC,jika kita melakukan hal tersebut semua orang yang menerima email kita bisa melihat
alamat-alamat email orang lain. Umumnya seseorang tidak suka jika alamat
emailnya dibeberkan didepan umum. Selalu gunakan BCC (Bind Carbon Copy), dengan
cara ini setiap orang hanya bisa melihat alamat emailnya sendiri.
2
Netiket pada one to many communicatios
Konsep kumunikasi one to many communications adalah
bahwa satu orang bisa berkomunikasi kepada beberapa orang sekaligus. Hal ini
seperti pada mailing list atau netnews. Etika berinternet (netiket) bagi
pengguna mailing list atau netnews antara lain adalah sebagai berikut :
a. Baca terlebih
dahulu mailing list atau netnews satu atau dua bulan data diskusi, sebelum
memutuska untuk melakukan posting surat pertama kali kepada mailing list
tersebut. Hal ini akan membantu kita untuk mengerti lingkungan mailing list
yang akan kita masuki.
b. Tidak
menyalahkan moderator atau penturus system menyangkut perilaku yang dilakukan
oleh anggota system tersebut.
c. Berhati-hatilah
dengan kata-kata yang akan ditulis,karena kata-kata tersebut dapat diakses oleh
orang banyak dan akan disimpan dalam dalam waktu yang lama.
d. Jika dalam
melakukan komunikasi terjadi selisih paham atau perdebatan secara pribadi
dengan peserta lain,sebaiknya perdebatan dilanjutkan melalui jalur pribadi.
Jika memang point perdebatan perlu dikonsumsi public, maka berikanlah ringkasan
hasil perdebatan.
e.
Tidak etis dan
tidak diperbolehkan mengirim teks yang berbau seksual dan rasialis,mengingat
bahwa anggota yang berada pada komunitas memiliki budaya,lifestyle serta
keyakinan yang berbeda-beda.
Sedangkan bagi administrator mailing list atau netnews
,berlaku etika sebagai berikut :
a.
Memperjelas
aturan-aturan tentang pemakaina mailing list atau netnews
sejelas-jelasnnya,bagaimana mendaftar mailing list,bagaimana memposting dan
sebagainya.
b.
Memperjelas
kebijakan tentang penanganan arsip,misalnya tentang berapa lama artikel akan
disimpan dan sebagainya.
c. Pastikan untuk
memonitor kondisi system setiap waktu termasuk bagaimana “kesehatan” system
tersebut.
d.
Selidiki
keluhan-keluhan yang terjadi pada pengguna dengan pikiran jernih dan terbuka.
Pelanggaran Etika di Dunia Maya
Seperti halnya etika dalam kehidupan
bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi
sosial. Sanksi sosial bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari
kehidupan bermasyarakat.
Demikian juga dengan pelanggaran etika
berinternet. Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma-norma
yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi
berinternet. Seperti apabila kita memiliki akun di sebuah forum, ketika
kita melakukan pelanggaran baik menerbitkan tulisan yang berbau SARA,
pornografi, ataupun menjelek-jelekan orang atau kelompok lain maka akun kita
dapat di nonaktifkan atau di banned dari forum tersebut.
Kenapa hal ini perlu? karena saat kita berinteraksi di
internet dengan banyak orang bisa jadi apa yang kita utarakan (ketik/tulis)
tidak sama dengan prasangka pembacanya. Dalam artian hal ini untuk menjaga
keharmonisan para penghuni dunia maya.
Dan untuk mengatur hal tersebut maka
pemerintah membuat suatu kebijakan yang berupa undang-undang ITE yang mencakup hal-hal
apa saja yang diperbolehkan maupun yang dilarang serta sanksi bagi pihak-pihak
yang melanggar.
Contoh kasus pelanggaran Etika berinternet:
TEMPO.CO, Padang - Kepala Kepolisian Resor
Dharmasraya Ajun Komisaris Besar Chairul Aziz menyatakan Alexander, pegawai
negeri sipil (PNS) di Dharmasraya, Sumatera Barat, yang menganut paham Atheis,
dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
karena menghina agama Islam. Saat ini dia sudah menjadi tersangka.
Kata Chairul, saat diinterogasi Alexander mengaku mengelola Facebook Atheis Minang. Di media elektronik itulah dia menghina agama Islam. "Tersangka telah mendistribusikan informasi melalui Facebook yang memiliki muatan penghinaan terhadap suatu agama sehingga masyarakat resah. Sesuai UU ITE dia diancam dengan pidana penjara enam tahun," ujarnya.
Selain dijerat dengan UU ITE, Alexander juga terancam dengan jeratan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Menurut Chairul, dia telah melakukan pemalsuan surat di saat mendaftar menjadi pegawai negeri sipil di Kabupaten Dharmasraya. Dalam surat keterangannya itu, Alexander mencantumkan agamanya Islam. Namun, saat diinterogasi di Mapolres, dia mengaku Atheis. "Pengakuan tersangka, mencantumkan agama Islam dalam surat keterangannya itu hanya untuk menghindari kontroversi. Kepada kita dia jelas mengaku tidak beragama Islam."
Alexander alias Aan juga dijerat dengan Pasal 156 A KUHP karena melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Kata Chairul, dalam interogasi tersangka mengaku mencela isi Al-Quran dan membanding-bandingkannya sesuai dengan keyakinan yang dianutnya.
Saat ini, kata Chairul, pihak kepolisian masih dalam tahap pemeriksaan, termasuk saksi yang juga sebagai pelapor. "Saksi dalam kasus ini, yaitu LSM Pandam dan MUI Dharmasraya," ujarnya.
Penelusuran Tempo ke halaman Facebook Atheis Minang, ada pengakuan dari adminnya terkait dengan Alexander. Kutipannya menjelaskan, "Alex Aan memang sempat menjadi salah satu admin Atheis Minang, namun itu tidak lama. Ia belum lama dijadikan admin dan saat ini status admin Sdr. Alex Aan telah kami hapuskan dan segala posting yang telah dikirimnya juga telah dihapus."
Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Barat, Gusrizal Gazahar, menyatakan akan melakukan penelitian terhadap kasus tersebut. "Kita belum bisa menyimpulkan karena butuh penelitian dan dialog dengan pihak yang terkait dengan kasus ini," ujarnya.
Ada dua kemungkinan dalam kasus ini, kata Dosen IAIN Imam Bonjol Padang ini. Pertama, karena tidak matangnya dasar ilmu keagamaan pelaku dan mungkin juga ada intervensi dari pihak luar.
"Tugas kita di MUI memberi pencerahan. Jika itu memang keyakinan dari dirinya, ada proses untuk tobat, yaitu Istitabah. Semoga pelaku sadar atas perbuatannya yang telah meresahkan masyarakat," ujarnya.
Terkait dengan status kepegawaiannya di Pemkab Dharmasraya, Bupati Dharmasraya Adi Gunawan mengatakan masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. "Kita menghormati proses hukum. Jika sudah ada kepastian hukum, nanti baru kita proses secara administrasi kepegawaian," ujarnya saat dihubungi Tempo, Jumat, 20 Januari 2011.
Kata Chairul, saat diinterogasi Alexander mengaku mengelola Facebook Atheis Minang. Di media elektronik itulah dia menghina agama Islam. "Tersangka telah mendistribusikan informasi melalui Facebook yang memiliki muatan penghinaan terhadap suatu agama sehingga masyarakat resah. Sesuai UU ITE dia diancam dengan pidana penjara enam tahun," ujarnya.
Selain dijerat dengan UU ITE, Alexander juga terancam dengan jeratan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Menurut Chairul, dia telah melakukan pemalsuan surat di saat mendaftar menjadi pegawai negeri sipil di Kabupaten Dharmasraya. Dalam surat keterangannya itu, Alexander mencantumkan agamanya Islam. Namun, saat diinterogasi di Mapolres, dia mengaku Atheis. "Pengakuan tersangka, mencantumkan agama Islam dalam surat keterangannya itu hanya untuk menghindari kontroversi. Kepada kita dia jelas mengaku tidak beragama Islam."
Alexander alias Aan juga dijerat dengan Pasal 156 A KUHP karena melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Kata Chairul, dalam interogasi tersangka mengaku mencela isi Al-Quran dan membanding-bandingkannya sesuai dengan keyakinan yang dianutnya.
Saat ini, kata Chairul, pihak kepolisian masih dalam tahap pemeriksaan, termasuk saksi yang juga sebagai pelapor. "Saksi dalam kasus ini, yaitu LSM Pandam dan MUI Dharmasraya," ujarnya.
Penelusuran Tempo ke halaman Facebook Atheis Minang, ada pengakuan dari adminnya terkait dengan Alexander. Kutipannya menjelaskan, "Alex Aan memang sempat menjadi salah satu admin Atheis Minang, namun itu tidak lama. Ia belum lama dijadikan admin dan saat ini status admin Sdr. Alex Aan telah kami hapuskan dan segala posting yang telah dikirimnya juga telah dihapus."
Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Barat, Gusrizal Gazahar, menyatakan akan melakukan penelitian terhadap kasus tersebut. "Kita belum bisa menyimpulkan karena butuh penelitian dan dialog dengan pihak yang terkait dengan kasus ini," ujarnya.
Ada dua kemungkinan dalam kasus ini, kata Dosen IAIN Imam Bonjol Padang ini. Pertama, karena tidak matangnya dasar ilmu keagamaan pelaku dan mungkin juga ada intervensi dari pihak luar.
"Tugas kita di MUI memberi pencerahan. Jika itu memang keyakinan dari dirinya, ada proses untuk tobat, yaitu Istitabah. Semoga pelaku sadar atas perbuatannya yang telah meresahkan masyarakat," ujarnya.
Terkait dengan status kepegawaiannya di Pemkab Dharmasraya, Bupati Dharmasraya Adi Gunawan mengatakan masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. "Kita menghormati proses hukum. Jika sudah ada kepastian hukum, nanti baru kita proses secara administrasi kepegawaian," ujarnya saat dihubungi Tempo, Jumat, 20 Januari 2011.
http://www.tempo.co/read/news/2012/01/20/058378657/Hina-Islam-PNS-Atheis-Dijerat-UU-ITE
Langganan:
Postingan (Atom)